Dewasa ini dengan segala upaya BPS telah melakukan penyebaran-luasan dan
pemasyarakatan statistik secara terus menerus melalui penerangan
langsung pada setiap menjelang kegiatan lapang sensus/ survei dan
penyebaran publikasi BPS secara lebih popular yang berorientasi kepada
kosumne data. Data yang disajikan harus lebih atraktif dan mudah
dipahami, serta ‘friendly’ bagi konsumen data.
Sejalan dengan langkah-langkah tersebut di atas, maka Kepala BPS Sugito Suwito (pada waktu itu)
telah memohon kepada Bapak Presiden berkenan menetapkan “Hari
Statistik”. Dengan penetapan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk
memberdayakan masyarakat agar makin menyadari arti dan kegunaan
statistik. Hari Statistik juga telah dimiliki oleh negara berkembang dan
negara maju.
Bahkan pihak PBB sudah lama ingin mencanangkan Hari Statistik yang
bersifat internasional, walaupun sampai saat ini belum ada kesepakatan
dari seluruh negara anggota menganai penetapan tanggalnya (baru mencanangkan tanggal 20 Oktober, sebagai Hari Statistik Dunia, tahun kemarin)
Pada dasarnya wadah kegiatan statistik di Indonesia telah dimulai sejak
tahun 1920 walaupun system kelembagaan yang bersifat sentralisasi belum
terbentuk. Dimulai dengan terbentuknya CKS (Centraal Kantoor vor de
Statiistiek), secara kelembagaan wadah dan kegiatan statistik terus
berubah dan berkembang. Oleh karena itu, Hari Statistik dipilih dan
ditetapkan atau didasarkan kepada peristiwa yang dinilai signifikan
dengan perjalanan sejarah lembaga statistik ini.
Penetapan “Hari Statistik” dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran
statistik bagi para responden, produsen dan konsumen data agar dapat
memberdayakan secara maksimal semua pelaku menuju terwujudnya Sistem
Statistik Nasional. Bagi petugas statistik, pemberdayaan tersebut
dilakukan antara lain dengan mempertajam cara pandang, memperluas
wawasan serta menanamkan budaya kerja yang paripurna.
Hal-hal tersebut tentunya sangat diharapkan agar mampu memacu gairah
menuju kesatuan tekad dalam menyajikan statistik yang andal, lengkap,
tepat, akurat dan terpercaya.
Sejarah Kegiatan Statistik
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda sekitar bulan Februari 1920 Kantor
Statistik untuk pertama kali didirikan oleh Direktur Pertanian dan
Perdagangan (Directeur van Landbouw Nijverheid en Handel) dan
berkedudukan di Bogor. Pada bulan Maret 1923 dibentuk suatu komisi yang
bernama Komisi untuk Statistik yang anggotanya merupakan wakil-wakil
dari tiap-tiap departemen. Komisi tersebut diberi tugas merencanakan
tindakan yang mengarah sejauh mungkin pencapaian kesatuan dalam kegiatan
bidang statistik di Indonesia. Pada tanggal 24 September 1924 nama
lembaga tersebut diganti dengan nama Centraal Kantoor voor de Statistiek
(CKS) atau Kantor Pusat Statistik dan dipindahkan ke Jakarta.
Bersamaan dengan itu beralih pula pekerjaan mekanisasi Statistik
Perdagangan yang semula dilakukan oleh Kantor Invoer-Uitvoer en Accijsen
(IUA) yang sekarang disebut Kantor Bea dan Cukai, diserahkan ke CKS.
Pada bulan Juni 1942 Pemerintah Jepang mengaktifkan kembali kegiatan
statistik yang difokuskan untuk memenuhi kebutuhan perang/militer. CKS
diganti namanya menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus
1945 kegiatan statistik tidak lagi ditangani oleh Chosasitsu Gunseikanbu
tetapi oleh lembaga/instansi baru sesuai dengan suasana kemerdekaan
yaitu Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI).
Tahun 1946 kantor KAPPURI dipindahkan ke Yogyakarta sebagai konsekuensi
dari Perjanjian Linggarjati. Sementara itu Pemerintah Belanda (NICA) di
Jakarta mengaktifkan kembali CKS.
Berdasarkan surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950
Nomor 219/S.C, KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik
(KPS) dan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Kemakmuran.
Dengan surat Menteri Perekonomian tanggal 1 Mei 1952 nomor P/44,
lembaga KPS berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri
Perekonomian. Selanjutnya dengan keputusan Menteri Perekonomian tanggal
24 Desember 1953 Nomor 18.099/M, KPS dibagi menjadi 2 (dua) bagian,
yaitu Bagian Riset yang disebut Afdeling A dan Bagian Penyelenggaraan
dan Tata Usaha yang disebut Afdeling B.
Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 131 tahun 1957, Kementerian
Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian
Perindustrian. Terhitung mulai 1 Juni 1957 KPS diubah menjadi Biro Pusat
Statistik (BPS), dan urusan statistik yang semula menjadi tanggung
jawab dan wewenang Menteri Perekonomian dialihkan menjadi wewenang BPS
dan berada dibawah Perdana Menteri. Berdasarkan Keputusan Presiden ini
pula secara formal nama Biro Pusat Statistik dipergunakan. Memenuhi
anjuran PBB agar setiap negara anggota menyelenggarakan Sensus Penduduk
secara serentak, maka pada tanggal 24 September 1960 diundangkan
Undang-undang Nomor 6 tahun 1960 tentang Sensus, sebagai pengganti
Volkstelling Ordonantie 1930.
Dalam rangka memperhatikan kebutuhan data bagi Perencanaan Pembangunan
Semesta Berencana dan mengingat Statistiek Ordonantie 1934 dirasakan
sudah tidak sesuai lagi dengan cepatnya kemajuan yang dicapai negara
kita, maka pada tanggal 26 September 1960 diundangkan Undang-undang
nomor 7 tahun 1960 tentang Statistik. Berdasarkan keputusan Presidium
Kabinet Republik Indonesia Nomor Aa/C/9 tahun 1965, maka setiap daerah
tingkat I dan tingkat II dibentuk Kantor Cabang Biro Pusat Statistik
dengan nama Kantor Sensus dan Statistik (KSS) yang bertugas menjalankan
kegiatan statistik di daerah. Di setiap daerah administrasi kecamatan,
dapat diangkat seorang atau lebih pegawai yang merupakan pegawai KSS di
tingkat II dan ditempatkan di bawah Camat.
Filosofi
Yang dimaksud sadar statistik adalah terciptanya appresiasi yang tinggi
dari masyarakat terhadap pentingnya arti dan kegunaan statistik, dimana
setiap anggota masyarakat menyadari, menghayati dan sekaligus memiliki
pengetahuan statistik yang cukup, sehingga terbentuk perilaku warga
Indonesia yang “menyukai statistik”.
Dengan meresapnya sadar statistik tersebut di dalam jiwa masyarakat,
maka penyelenggaraan kegiatan statistik akan menjadi mudah dan lancar.
Pada tanggal 28 Juni 1996 Kepala BPS menghadap Bapak Presiden guna
melaporkan berbagai kegiatan statistik, termasuk memohon petunjuk
penetapan Hari Statistik. Disamping itu dengan surat Nomor 03240.0103
tanggal 22 Juli 1996, Kepala BPS memohon persetujuan Bapak Menteri
Sekretaris Negara Republik Indonesia untuk menyelenggarakan peringatan
Hari Statistik pada tanggal 26 September 1996. Berdasarkan surat nomor
B.259/M.Sesneg/1996 tanggal 12 Agustus 1996 disetujui tanggal 26
September sebagai Hari Statistik.
Pertama kali Hari Statistik diperingati pada 26 September 1996, pada
hari tersebut disosialisaikan Logo Hari Statistik dan dicantumkan pada
kulit buku, sticker ataupun surat-menyurat selama bulan September 1996.
Dalam penetapan Responden Teladan dipilih sebanyak 30 (tiga puluh) orang
responden dari sektor industri, konstruksi, perkebunan, hotel serta
pedagang. Kepada mereka dilakukan dialog mengenai pengalaman menjadi
responden dan ditetapkan pula siapa-siapa yang menjadi responden
teladan.
Dalam rangka pemberdayaan produsen juga dipilih mantri statistik teladan
di tingkat kabupaten, propinsi dan nasional. Kegiatan yang sama
berlanjut pada Hari Statistik 1997 yang kemudian berhenti dan hanya
diperingati secara sangat sederhana.
http://statban.blogspot.com/2011/09/sejarah-hari-statistik-26-september.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar